Sri Mulyani Sebut Tahun 2021 Harga Rokok Naik, Apakah Pekerja Industri Rokok Terancam PHK?

- 10 Desember 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pixabay/klimkin

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebutkan, tahun 2021 akan ada kenaikan tarif cukai rokok yang naik sebesar 12,5 persen.

Kenaikan tersebut berdasarkan kepada visi dan misi Joko Widodo yang menekankan, akan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang maju dan unggul.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT)” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Polisi Sebut Laskar FPI Bawa Senjata saat Lakukan Penyerangan, Bareskrim Polri Ungkap Buktinya

Sri Mulyani merinci kenaikan cukai rokok berdasarkan golongan industri. Bagi produsen sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen. Sigaret Putih Mesin golongan II A naik 16,5 persen. Sigaret Putih Mesin Naik II B naik 18,1 persen.

Selanjutnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, serta sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Keterangan lainnya, berdasarkan penuturan Sri Mulyani industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah, atau tidak dinaikkan.

Singkatnya, kenaikkan nol persen dikarenakan industri tersebut menyerap tenaga kerja terbesar.

Baca Juga: Afganistan Jadi Negara Paling Mematikan di Dunia, Kelompok Bersenjata Tembak Mati Jurnalis TV Wanita

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x