Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II? Simak Cara Melaporkannya ke Kemnaker

- 27 November 2020, 13:33 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /PIXABAY/EmAji

Hal ini diumumkan lewat twitter resmi Kemnaker @KemnakerRI, mengenai pencairan dana bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.

Baca Juga: Pangdam Jaya Berani Lawan FPI, Refly Harun: Apakah Mayjen Dudung Punya Pelindung?

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin 2 untuk tahap 5 sudah mulai disalurkan. Yuk Rekanaker, segera cek rekeningmu,” tulis Kemnaker dalam keterangan Selasa, 24 November 2020.

Berdasarkan data pencairan hingga tahap 4 tercatat baru disalurkan 84,5 persen dari total karyawan.

Namun terkadang pencairan subsidi gaji ini terdapat kendala dalam penyalurannya. Kemnamker menyebut salah satunya dari rekening yang bermasalah seperti tidak terdaftar, tidak sesuai nama, dan tidak aktif.

Untuk itu anda perlu berhati-hati agar BLT BPJS Ketenagakerjaan ini segera cair, agar menghindari 7 rekening ini yang menyebabkan tidak akan cairnya bantuan ini.

Kemnaker menghimbau jika 5 rekening tersebut merupakan rekening yang menghambat dalam proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, dan hal ini juga berlaku untuk gelombang 2 tahap 4.

Daftar 7 rekening berikut ini tidak akan mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4:

- Rekening tidak sesuai NIK

Baca Juga: Perkuat Riset dan Pengembangan, Kemandirian Produk Aspal Jadi Terobosan Pembangunan Indonesia

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x