PR TASIKMALAYA - Pada tahun 2023 ini, Kementrian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali berbagai bantuan sosial (bansos).
Dimulai dari bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada artikel kali ini akan diulas terkait kriteria yang berhak menerima bansos PKH 2023.
Pasalnya, penyaluran bansos PKH kepada keluarga miskin atau rentan miskin mendapatkan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kriteria penerimanya.
Baca Juga: Syarat Penerima BPNT 2023, Cek di Sini dan Cairkan Bantuan Rp200.000
Dari Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun, hingga Rp900 ribu per tahap hingga Rp3 juta per tahun.
Lantas, siapa sajakah yang masuk ke dalam kriteria yang berhak menerima bansos PKH 2023?
Kriteria Bansos PKH 2023
Inilah beberapa kriteria yang dikelompokkan dalam kategori yang berhak menerima bansos PKH 2023: