Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II? Simak Cara Melaporkannya ke Kemnaker

- 27 November 2020, 13:33 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /PIXABAY/EmAji

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

 

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Jika Anda mengalami kendala pencairan atau nama tidak terdaftar dalam situs Kemnaker tersedia dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" yang dapat Anda isi dengan keluhan Anda terkait pencairan.

Cara lain adalah anda bisa langsung klik pada laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home *** (Akbar Gunawan Wadi / Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x