Cek Link Berikut! Kemnaker Telah Transfel BLT Subsidi Gaji ke 11 Juta Karyawan

- 27 November 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /Pixabay

 

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Saat ini pemerintah tengah memberikan BLT subsidi gaji kepada pegawai swasta yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Dirawat Di Rumah Sakit, Habib Rizieq Shihab Tidak Ingin dijenguk Siapapun

Bantuan ini diberkan sebanyak Rp2,4 juta dan akan diberikan dalam dua tahap.

Kemnaker kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji termin II kepada 567.723 pekerja yang masuk dalam pencairan tahap 5.

Diberitakan Berita DIY dalam artikel "11 Juta Karyawan Sudah Ditransfer BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5, Cek Penerima BSU di Link Ini," pencairan itu menjadikan total 11.052.859 orang telah menerima penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji periode November-Desember 2020.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," kata Menaker Ida.

Rincian penyaluran kepada total 11,052 juta orang adalah tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Subsidi gaji adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Total bantuan Rp2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 27 November 2020: Hujan Sedang di Siang Hari

Menurut Ida, berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, dengan berbagai skenario subsidi upah telah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

BSU telah terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Dalam beberapa kesempatan saya bertemu langsung dengan para penerima BSU untuk mengecek langsung penerima nya sesuai kriteria dan memiliki manfaat. Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ujar Ida.

Menurut data Kemnaker, sampai dengan 23 November 2020 BSU termin pertama telah disalurkan kepada 12.252.773 orang atau 98,78 persen dari target 12.403.896 orang. Masih terdapat 151.123 orang yang masih belum tersalurkan subsidi gaji tersebut akibat beberapa kendala.

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Temukan Adanya Pelanggaran, Polda Menaikkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq ke Tingkat Penyidikan

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id;

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website;

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun;

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang";

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar;

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website;

Baca Juga: Jadi Kota Terbaik Pengelolaan Jaringan Dokumentasi, Sekda Batam: Sudah Terintegrasi JDIH Nasional

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.*** (Resti Fitriyani / Berita DIY)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x