PR TASIKMALAYA - Beberapa saksi soal kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq yang terjadi beberapa lalu telah dimintai klarifikasi.
Pihak Polda Metro Jaya diketahui telah melakukan gelar perkara soal kasus tersebut, mereka telah juga telah menganalisis keterangan para saksi yang telah diklarifikasi.
Tak sampai di situ, pihaknya menemukan adanya unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan tersebut.
Baca Juga: Jadi Kota Terbaik Pengelolaan Jaringan Dokumentasi, Sekda Batam: Sudah Terintegrasi JDIH Nasional
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis 6 November 2020.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, pihaknya menaikan kasus kerumunan tersebut ke tingkat penyidikan.
“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.
Baca Juga: Berharap Tak Dimasukkan ke Sel Pria, Millen Cyrus Jadi Perhatian Media Asing Soal Hak Transgender
Ia menyebut bahwa gelar perkara itu telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.