UU Cipta Kerja Diresmikan, Pengamat: Petani Bisa Diuntungkan

- 21 Oktober 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi Petani (Peringatan Hari Tani)
Ilustrasi Petani (Peringatan Hari Tani) /pixabay.com

PR TASIKMALAYA - Undang Undang Cipta Kerja dinilai dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor pertanian.

Sebab, Undang Undang Cipta Kerja akan memperkuat produksi pangan domestik dan melindungi petani kecil di Indonesia

"Kalau produksi pangan dalam negeri ditingkatkan, petani bisa diuntungkan," kata Kepala Riset Center for Indonesian Policy Study (CIPS), Felippa Ann Amanta, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Buat Sekolah Virtual Gratis untuk Anak Putus Sekolah

Ia mengatakan, melalui regulasi itu pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Dengan adanya kewajiban peningkatan pangan domestik ini, berarti terdapat upaya untuk meningkatkan kualitas panen melalui penyediaan pupuk maupun benih yang dapat menekan biaya dan mampu mendorong produktivitas hasil panen.

"Bisa juga kualitas pangan domestik ditingkatkan, sehingga harga jual jadi membaik. Ini harapannya bisa mendorong pendapatan petani," lanjutnya.

Baca Juga: Dukung Pemerintah di Tengah Pandemi, Fatayat NU Madiun Sosialisasikan 3M

Ia memastikan persoalan pangan menjadi perhatian pemerintah, karena berdasarkan data Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara untuk ketahanan pangan.

Peringkat yang berada di tengah-tengah tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal dan tidak terjangkau.

Felippa tidak memungkiri, UU Cipta Kerja memungkinkan pemerintah melakukan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x