Masih Jadi Polemik, Sektor Transportasi Penerbangan Justru Sambut Baik UU Cipta Kerja

- 22 Oktober 2020, 18:13 WIB
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

PR TASIKMALAYA - Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai aksi penolakan masyarakat diyakini akan mendorong peningkatan iklim investasi di sektor transportasi.

Seperti yang pernah disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa UU ini merupakan bentuk penyempurnaan regulasi.

UU ini lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan dan menghambat iklim investasi di Indonesia.

Baca Juga: Genjot Pembangunan Insfrastruktur di Indonesia Timur, DPR Segera Revisi UU Jalan

Berkaitan dengan hal tersebut, maskapai penerbangan justru menyambut antusias dan senang dengan disahkannya UU tersebut. Sebab UU 'Sapu Jagat' tersebut diyakini bakal memperbaiki aturan di sektor transportasi udara.

Ketua Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Denon B Prawiraatmadja dalam sebuah diskusi virtual beberapa waktu lalu mengatakan, tujuan utama dari Omnibus Law ini adalah penyederhanaan birokrasi di dalam industri penerbangan.

Denon menjabarkan, dalam aturan lama yaitu UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terlalu banyak mengatur hal-hal yang bersifat teknis yang semestinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (permen).

Baca Juga: Segera Diumumkan, Lengkapi Persyaratan Administrasi bagi Peserta Lolos CPNS 2019

UU Cipta Kerja, lanjutnya, bakal mengubah hal-hal teknis yang selama ini diatur lewat UU menjadi diatur di PP atau permen. Seperti pasal 42 tentang kepemilikan AOC (Sertifikat operator udara), persyaratan teknis yang harus dilakukan operator dalam memiliki izin AOC yang tadinya diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2009 sekarang ini diatur oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x