Hal itu seperti tertuang pada pasal 11 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Ruang Publik, Gerakan Pasar Stasiun Majalaya Sehat Mulai Dibuka Hari Ini
Dengan demikian klaim bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Fedrik Adhar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah salah.
Faktanya, tidak ada informasi valid mengenai hal tersebut. Informasi ini masuk kategori hoaks jenis satire atau parodi.
Konten jenis ini biasanya tidak memiliki potensi atau kandungan niat jahat, namun bisa mengecoh.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Abu Vulkanik Gunung Berapi di Filipina Disebut Telah Membunuh Virus Corona
Satire merupakan konten yang dibuat untuk menyindir pada pihak tertentu. Kemasan konten berunsur parodi, ironi, bahkan sarkasme.
Secara keumuman, satire dibuat sebagai bentuk kritik terhadap personal maupun kelompok dalam menanggapi isu yang tengah terjadi.
Sebenarnya, satire tidak termasuk konten yang membahayakan. Akan tetapi, sebagian masyarakat masih banyak yang menanggapi informasi dalam konten tersebut sebagai sesuatu yang serius dan menganggapnya sebagai kebenaran.
View this post on InstagramEditor: Tyas Siti Gantina
Sumber: JABAR SABER HOAKS
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Cek Fakta: Apakah Ronaldo dan Messi Bela Indonesia atas Kecurangan Wasit Itu Asli?
7 Mei 2024, 20:40 WIB Hoaks atau Fakta: Benarkah Tablet Penambah Darah Sebabkan Bayi Sulit untuk Lahir?
5 Mei 2024, 20:05 WIB Cek Fakta: Sir Alex Ferguson Komentari Kekalahan Indonesia atas Irak di Piala Asia U23
4 Mei 2024, 15:15 WIB