PR TASIKMALAYA - Putusan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penyiram air keras pada Novel Baswedan membuat beberapa pihak kecewa.
Pasalnya tuntutan yang diberikan JPU itu dinilai terlalu ringan untuk seseorang yang telah berusaha menyakiti Novel.
Namun menampik hal tersebut, tuntuan satu tahun penjara yang ditujukan untuk Ronny Bugis dan Rahmat Kadi Mahulette sudah dipertimbangkan dengan baik.
Baca Juga: Bakal Jadi Pemain Sepakbola, Aktor Park Soe Joon Rutin Jalani Latihan di Gym
Salah satunya yakni karena dua terdakwa itu pernah mengabdi selama 10 tahun menjadi anggota Polri.
Adanya hal itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad ikut menyatakan kekecewaannya melalu unggahan di akun Pribadinya di Twitter.
Ia mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan JPU untuk terdakwa kasus Novel Baswedan.
Sebagai orang yang pernah bekerja dengan Novel, ia mengaku mengerti bagaimana batin yang dirasakan oleh Novel sekarang.
Baca Juga: Meski Berbahan Bambu, Jembatan Darurat di Desa Bugel Bikin Aktivitas Warga Kembali Normal