PR TASIKMALAYA - Setelah dikeluarkannya putusan tuntutan untuk pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, tim advokasi kembali beri tanggapan.
Mereka menilai bahwa terdapat banyak sekali kejanggalan dalam persidangan tersebut.
Kejanggalan pertama yakni, pelaku hanya diberi dakwaan denagn Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.
Baca Juga: Bahas Kesenjangan Keadilan, Trump: Amerika adalah Orang Baik dan Berbudi Luhur
"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Anggota Tim Advokasi Kurnia Ramadhana, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.
Sementara kejanggalan kedua yakni, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan oleh jaksa dalam pengadilan.
Padahal setidaknya ada 3 saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan duduk perkara.
Kejanggalan ketiga, yaitu peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa karena tuntutan rendah yang diberikan kepada dua terdakwa yang berupa hukuman penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Virus Corona Bertahan Beberapa Hari di Permukaan Plastik, Dokter Reisa: Cuci Tangan Sangat Penting