Cek Fakta: Benarkah Logo Palu Arit PKI Beredar Bebas dalam Mal di Palembang? Simak Faktanya

- 29 Mei 2020, 10:51 WIB
Beredar kolase gambar yang memperlihatkan logo palu arit beredar bebas di Palembang, tepatnya dalam salah satu pusat perbelanjaan disana.
Beredar kolase gambar yang memperlihatkan logo palu arit beredar bebas di Palembang, tepatnya dalam salah satu pusat perbelanjaan disana. /Facebook

Bahkan, satuan lainnya segera menyisir lokasi untuk mengantisipasi adanya logo serupa yang beredar di wilayah Palembang.

Baca Juga: Terlacak di Bali, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini
 
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengatakan hal yang kurang lebih mirip.

Ia dengan tegas menyampaikan bahwa gerakan komunis sudah tercantum dalam undang-undang sebagai aktivitas yang dilarang di Indonesia dan merupakan musuh negara.
 
Sehingga, bila ditemukan pelaku penyebaran atribut palu arit tersebut segera tertangkap dan tak segan memberikan ganjaran hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati.

Baca Juga: Polisi Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual dari Aplikasi Tinder, Korban Sempat Diberi Minuman Beralkohol

Di sisi lain, foto kedua memperlihatkan seorang pria memakai kaos merah bergambar palu arit terjadi di Batam bukan di Palembang.

Bahkan, pria dalam foto tersebut adalah wisatawan asal Singapura yang ingin berakhir pekan di Batam. Dalam arti lain, pria pemakai kaos merah bergambar palu arit itu bukan warga negara Indonesia.
 
Melansir dari salah satu pemberitaan nasional, diketahui pria WNA yang tengah melancong ke Batam tersebut tidak mengetahui bahwa lambang palu arit tersebut dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Hindari Prespektif Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji 5 Hal Pemberlakuan New Normal

Secara detail, Pria bernama Azri Zulfarhan bin Kamsin itu mengaku kaos tersebut adalah hadiah dari saudaranya yang berkunjung ke Vietnam.
 
Dalam arti lain, disimpulkan bahwa kedua foto itu memang terbukti tidak saling berkaitan. Pasalnya, foto pertama memang terjadi di Palembang dan sudah diberantas penegak hukum setempato.

Sedangkan foto kedua tidak terjadi di Palembang dan hanya seorang wisatawan yang tidak mengetahui larangan peredaran palu arit di Indonesia.

Baca Juga: Hindari Prespektif Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji 5 Hal Pemberlakuan New Normal

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x