Cek Fakta: Beredar Kabar Bendera Tiongkok Berkibar Bebas di NKRI akibat Indonesia Terus Berhutang

- 26 Mei 2020, 17:20 WIB
BENDERA Tiongkok.*
BENDERA Tiongkok.* /THOMAS PETER/REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar kabar dari seorang pengguna Facebook Ananda Naris yang menyebutkan bahwa Tiongkok bertindak semena-mena dengan memasang bendera Tiongkok di wilayah Indonesia. Tepatnya, dalam sebuah peresmian proyek di Maluku Utara.

Dalam unggahan itu, pengguna Facebook Ananda Naris menuliskan sebuah narasi yang mengklaim penyebab sikap semena-mena Tiongkok karena utang Indonesia yang kian menumpuk.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, Wali Kota Peru Kelabui Polisi dengan Terbaring di Peti Mati Jenazah Covid-19

Dalam arti lain, Tiongkok tidak takut mengibarkan bendera miliknya di bawah Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Bahkan, untuk semakin meyakinkan disematkan pula tautan sebuah artikel dengan judul "Bendera China Berkibar di Maluku Utara Saat Peresmian Proyek" yang dimuat dalam salah satu pemberitaan nasional.

Baca Juga: Viral Video Tiga Biarawati Nyanyikan Lagu Idul Fitri, Ganjar Pranowo: Suaranya Bagus, Makasih Ya

Berikut narasi lengkap yang dituliskan pengguna Facebook tersebut:
 
"Ya gmn lgi Indonesia utang nya bnyak sama China maka nya China GK takut sama pemerintah an skrng," demikian bunyi narasi yang diunggah pengguna Facebook Ananda Naris pada Sabtu, 23 Mei 2020.

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Kominfo RI, terdapat fakta yang berbeda dengan klaim narasi yang santer beredar dalam media sosial tersebut.

Baca Juga: Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Capai 400 Kasus, Melebihi Angka Infeksi Virus Corona

Secara pasti, tautan berita yang dicantumkan dalam unggahan itu ternyata sudah ada sejak lama. Melansir dari salah satu pemberitaan nasional, artikel tentang pengibaran bendera Tiongkok itu sudah terbit pada Sabtu, 26 November 2016.

Saat itu, terdapat laporan yang menyampaikan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tepatnya, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.

Baca Juga: Penyekatan Jalan Saat PSBB di Kota Tasikmalaya Jadi Rezeki untuk Para Juru Parkir Dadakan
 
Namun begitu, bendera itu akhirnya diturunkan. Terlebih, PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan meminta maaf atas kejadian tersebut.
 
Adapun penurunan bendera asing ini dilakukan karena dipastikan melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.

Dalam detailnya, diketahui bendera asing itu dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia. Bahkan, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.

Baca Juga: Komunitas Pengguna Jasa Transportasi Indonesia Pertanyakan Sulitnya Layanan karena PSBB
 
Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan terjadinya pengibaran bendera Tiongkok di Maluku Utara karena tak takut terhadap pemerintahan sekarang, terbukti salah.

Untuk itu, informasi yang beredar dalam konten itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x