Cek Fakta: Hoaks Video Gereja Minta Azan Berkumandang karena Pandemi Virus Corona

- 6 April 2020, 20:03 WIB
Tangkapan layar postingan hoaks video gereja minta dikumandangkan azan saat virus corona
Tangkapan layar postingan hoaks video gereja minta dikumandangkan azan saat virus corona /Mafindo

PIKIRAN RAKYAT - Sejak ditetapkan sebagai wabah pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), virus Corona jenis baru yang menyebabkan Covid-19 telah menyebar di 207 negara dan wilayah di seluruh dunia.

Total kasus positif Covid-19 di seluruh dunia kini telah mencapai 1.274.938 dengan jumlah kematian mencapai 69.498 orang per 6 April 2020.

Di tengah maraknya informasi kasus Covid-19, baru-baru ini beredar sebuah video dengan narasi yang menyebutkan bahwa sebuah gereja minta azan berkumandang agar virus Corona tidak aktif di Jerman.

Baca Juga: Terlilit Pinjaman Online, Karyawan Finance Bobol Rekening Perusahaan Tempatnya Bekerja

Postingan tersebut diunggah sebuah akun Facebook bernama Maya Syakira dan sudah dibagikan sebanyak 2 ribu kali.

“Gereja minta di azankan. mereka yakin karena berdasarkan riset corona gak aktif bila di dengarkan azan atau Al-quran. Mashaallah," tulis akun Facebook Maya Syakira.

Tangkapan layar postingan hoaks video gereja minta dikumandangkan azan saat virus corona
Tangkapan layar postingan hoaks video gereja minta dikumandangkan azan saat virus corona Mafindo


Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Turn Back Hoax Mafino, video tersebut ternyata sudah dibaikan oleh akun Facebook Darul Erkam Cami Ostringen pada 12 Oktober 2015 lalu.

Baca Juga: Jumlah ODP Virus Corona di Tasikmalaya Melonjak 100 Persen

"Imam Hussein fishing is reading prayer at the church,"tulis akun Facebook Darul Erkam.

Sementara itu wabah virus Corona jenis baru yang menyebabkan Covid-19 baru dikonfirmasi pada Desember 2019 lalu di Wuhan, Tiongkok.

Berdasarkan informasi yang telah dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dapat dipastikan informasi tersebut tidaklah benar atau hoaks.

Konten asli dalam informasi tersebut telah dipadankan dengan konteks informasi yang salah sehingga masuk ke dalam kategori False Context.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x