Hal ini terjadi kepada orang yang meninggal bukan karena udzur, sehingga sebenarnya sebelum meninggal sebenarnya memiliki waktu untuk mengqadha puasa.
Oleh karena itu, ahli waris wajib mengeluarkan fidyah dari harta si mayit tersebut sesuai dengan berapa kali ia meninggalkan puasa.
Dalam hal ini juga, akan berlaku jika harta yang ditinggalkan oleh si mayit mencukupi untuk membayar fidyah, jika tidak maka tidak wajib.***