Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah, yang Sudah Meninggal juga Termasuk!

- 25 Maret 2023, 21:47 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah kategori orang yang wajib membayar fidyah, salah satunya orang yang sudah meninggal dunia.
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah kategori orang yang wajib membayar fidyah, salah satunya orang yang sudah meninggal dunia. /Pexels/Ahsanjaya/

PR TASIKMALAYA – Dalam artikel ini akan dibagikan informasi terkait kategori orang yang wajib untuk membayar fidyah.

Dalam hal ini, diketahui ada beberapa kategori yang boleh atau wajib memberi fidyah, karena beberapa alasan.

Namun sebelum membahas terkait kategori orang yang wajib memberi fidyah tersebut, perlu untuk diketahui maksud dari kata fidyah itu sendiri.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari laman baznas.banjarmasinkota.go.id, dikatakan bahwa fidyah tersebut berarti tebusan.

Baca Juga: Sukseskan Program ODF 100 Persen, FBS Lakukan Kerja Sama dengan FBS 

Tentunya, hal tersebut wajib untuk ditunaikan karena telah meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.  Berikut kategori selengkapnya:

1. Orang tua yang sudah renta

Saat seseorang sudah terlalu tua dan dirasa akan memperburuk kondisi tubuhnya jika berpuasa, boleh tidak menjalankan ibadah tersebut. Namun tentunya, ia harus membayar fidyah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Prediksi Maroko vs Brasil di Laga Persahabatan 26 Maret 2023, Magis Singa Atlas akan Diuji Lagi 

2. Orang yang tengah sakit parah

Seseorang yang tengah melawan penyakit parah, tentunya juga tidak dituntut untuk melaksanakan ibadah puasa, jika hal tersebut dapat membahayakan dirinya.

Oleh karena itu, orang yang sakit tersebut, dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Tes IQ: Maling Uang Rakyat Ini Dapat Hukuman Dikejar Zombie, Kamu Jenius dan Jeli Kalau Liat Bedanya

3. Wanita yang tengah hamil dan menyusui

Jika berpuasa dapat membahayakan seorang wanita yang tengah hamil atau menyusui, tentunya juga tidak akan diberikan tuntutan untuk berpuasa. 

Namun setelah terlepas dari hal tersebut, ia wajib untuk mengganti puasa tersebut atau dengan membayar fidyah uang.

Terkhusus untuk wanita hamil, jika kekhawatiran tersebut untuk dirinya beserta sang anak, ia sebenarnya juga telah terbebas dengan membayar fidyah. Namun jika kekhawatiran tersebut hanya untuk anak atau janin, maka tetap wajib untuk membayar fidyah.

Baca Juga: Tes IQ: Maling Uang Rakyat Ini Dapat Hukuman Dikejar Zombie, Kamu Jenius dan Jeli Kalau Liat Bedanya

4. Orang yang meninggal dunia

Perlu untuk diketahui bahwa, dalam fiqih Syafi'i, dikatakan bahwa orang yang meninggal dan ada hutang puasa, terbagi menjadi dua golongan, yakni:

Pertama orang yang tidak perlu membayar fidyah, adalah seseorang tersebut meninggal dunia karena sudah uzur, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. 

Sedangkan kategori kedua adalah, orang yang wajib membayar fidyah meski dirinya sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Menu Ramadhan: Resep Nasi Gila Bunda Ashanty, Pas untuk Hidangan Buka Puasa dan Sahur

Hal ini terjadi kepada orang yang meninggal bukan karena udzur, sehingga sebenarnya sebelum meninggal sebenarnya memiliki waktu untuk mengqadha puasa.

Oleh karena itu, ahli waris wajib mengeluarkan fidyah dari harta si mayit tersebut sesuai dengan berapa kali ia meninggalkan puasa. 

Dalam hal ini juga, akan berlaku jika harta yang ditinggalkan oleh si mayit mencukupi untuk membayar fidyah, jika tidak maka tidak wajib.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x