Oleh karena itu, orang yang sakit tersebut, dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Baca Juga: Tes IQ: Maling Uang Rakyat Ini Dapat Hukuman Dikejar Zombie, Kamu Jenius dan Jeli Kalau Liat Bedanya
3. Wanita yang tengah hamil dan menyusui
Jika berpuasa dapat membahayakan seorang wanita yang tengah hamil atau menyusui, tentunya juga tidak akan diberikan tuntutan untuk berpuasa.
Namun setelah terlepas dari hal tersebut, ia wajib untuk mengganti puasa tersebut atau dengan membayar fidyah uang.
Terkhusus untuk wanita hamil, jika kekhawatiran tersebut untuk dirinya beserta sang anak, ia sebenarnya juga telah terbebas dengan membayar fidyah. Namun jika kekhawatiran tersebut hanya untuk anak atau janin, maka tetap wajib untuk membayar fidyah.
Baca Juga: Tes IQ: Maling Uang Rakyat Ini Dapat Hukuman Dikejar Zombie, Kamu Jenius dan Jeli Kalau Liat Bedanya
4. Orang yang meninggal dunia
Perlu untuk diketahui bahwa, dalam fiqih Syafi'i, dikatakan bahwa orang yang meninggal dan ada hutang puasa, terbagi menjadi dua golongan, yakni:
Pertama orang yang tidak perlu membayar fidyah, adalah seseorang tersebut meninggal dunia karena sudah uzur, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.
Sedangkan kategori kedua adalah, orang yang wajib membayar fidyah meski dirinya sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Menu Ramadhan: Resep Nasi Gila Bunda Ashanty, Pas untuk Hidangan Buka Puasa dan Sahur