Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah, yang Sudah Meninggal juga Termasuk!

- 25 Maret 2023, 21:47 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah kategori orang yang wajib membayar fidyah, salah satunya orang yang sudah meninggal dunia.
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah kategori orang yang wajib membayar fidyah, salah satunya orang yang sudah meninggal dunia. /Pexels/Ahsanjaya/

PR TASIKMALAYA – Dalam artikel ini akan dibagikan informasi terkait kategori orang yang wajib untuk membayar fidyah.

Dalam hal ini, diketahui ada beberapa kategori yang boleh atau wajib memberi fidyah, karena beberapa alasan.

Namun sebelum membahas terkait kategori orang yang wajib memberi fidyah tersebut, perlu untuk diketahui maksud dari kata fidyah itu sendiri.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari laman baznas.banjarmasinkota.go.id, dikatakan bahwa fidyah tersebut berarti tebusan.

Baca Juga: Sukseskan Program ODF 100 Persen, FBS Lakukan Kerja Sama dengan FBS 

Tentunya, hal tersebut wajib untuk ditunaikan karena telah meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.  Berikut kategori selengkapnya:

1. Orang tua yang sudah renta

Saat seseorang sudah terlalu tua dan dirasa akan memperburuk kondisi tubuhnya jika berpuasa, boleh tidak menjalankan ibadah tersebut. Namun tentunya, ia harus membayar fidyah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Prediksi Maroko vs Brasil di Laga Persahabatan 26 Maret 2023, Magis Singa Atlas akan Diuji Lagi 

2. Orang yang tengah sakit parah

Seseorang yang tengah melawan penyakit parah, tentunya juga tidak dituntut untuk melaksanakan ibadah puasa, jika hal tersebut dapat membahayakan dirinya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x