Cara dan Ketentuan Bayar Fidyah bagi yang Berhutang Puasa Sebelum Ramadhan

- 6 Maret 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi beras. Ketentuan singkat membayar fidyah maupun syarat dalam menunaikannya.
Ilustrasi beras. Ketentuan singkat membayar fidyah maupun syarat dalam menunaikannya. /Pixabay/allybally4b

PR TASIKMALAYA - Saat menunaikan puasa wajib di Bulan Ramadhan, beberapa orang tidak dapat menjalankannya. Oleh karena itu, ada keringanan untuk orang yang tidak dapat menjalankan puasa wajib, yaitu dengan menggantinya di waktu lain (qadha) atau membayar fidyah.

Bagi orang yang tidak dapat membayar hutang puasa dengan cara menggantinya atau melaksanakan puasa qadha, umat muslim dapat membayarnya dengan fidyah.

Dilansir dari laman Badan Amil dan Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menembus. Fidyah ini berupa mengganti hutang puasa dengan cara memberikan bahan makanan kepada orang yang membutuhkan.

Ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan membayar fidyah sebagai gantinya. Kriteria orang tersebut di antaranya:

Baca Juga: Rumah Kemasukan Ular Emas, Ria Ricis Takut Itu Jelmaan Jin atau Kiriman Orang Iri

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan puasa
  2. Orang sakit yang kemungkinan untuk sembuhnya kecil
  3. Ibu hamil yang jika berpuasa dapat mengkhawatirkan kondisi bayi dan dirinya

Adapun fidyah dapat dibayarkan langsung di Bulan Ramadhan ketika tidak bisa berpuasa, atau diakumulasikan dan dibayarkan setelah Bulan Ramadhan.

Alat untuk membayar fidyah biasanya bahan pangan pokok. Namun alat dan jumlah fidyah yang harus dibayarkan dapat berbeda menurut paham dan kepercayaan masing-masing.

Jumlah Fidyah

Baca Juga: Perankan Kang The Coqueror, Jonathan Majors Ungkap Rasanya jadi Penjahat di MCU

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah yang perlu dibayarkan yaitu setara 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons atau 0,75 kg. Takaran tersebut dapat juga digambarkan setelapak tangan yang menengadah seperti orang berdoa.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x