PR TASIKMALAYA - Kewajiban melaksanakan fidyah puasa Ramadhan adalah untuk orang yang tidak mampu membayar utang puasa.
Sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun ini, tentu harus menyelesaikan utang puasa tahun lalu terlebih dahulu, entah dengan fidyah ataupun mengqadhanya.
Lalu, siapa yang boleh melaksanakan fidyah puasa Ramadhan?
Berikut orang yang diperbolehkan melaksanakan fidyah puasa Ramadhan:
1. Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil diperbolehkan melaksanakan fidyah puasa Ramadhan jika khawatir dengan keadaan kondisi sang anak di kandungan.
2. Orang yang sakit parah
Orang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa pula untuk mengqadhanya karena dalam keadaan sakit parah.