Situs Porno Tercantum di Buku Pelajaran SMA, Kemendikbud Desak Kominfo Lakukan Pemblokiran

- 12 Februari 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi/Buku Sosiologi SMA yang memuat situs porno ditanggapi Kemendikbud dengan meminta Kominfo lakukan pemblokiran
Ilustrasi/Buku Sosiologi SMA yang memuat situs porno ditanggapi Kemendikbud dengan meminta Kominfo lakukan pemblokiran /Pexels/Burst

PR TASIKMALAYA - Perkara adanya situs porno yang terdapat dalam buku pelajaran Sosiologi SMA telah mendapat banyak perhatian publik.

Saat ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs porno tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, Maman Fathurrohman memberikan keterangan terkait situs porno tersebut.

Baca Juga: Sebut Mardani Ali Sera sebagai Contoh Buzzer, Teddy Gusnaidi: Dia Minta Pemerintah Artinya Siap Diberantas?

Ia menyebut, pihaknya telah mengajukan surat resmi agar Kominfo secepatnya memblokir dan melenyapkan situs porno yang tertulis di dalam buku pelajaran tersebut.

 Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut diblokir atau difilter,” terang Maman.

Ia menekankan bahwa Kemendikbud telah melacak dan memverifikasi data dalam buku Sosiologi kelas XII SMA kurikulm 2013 yang diterbitkan pada tahun 2015.

Baca Juga: Datangi Disdamkar Garut, Anak 14 Tahun Kesulitan Lepaskan Cincin di Jari Manis

Dalam buku tersebut, tertulis situs yang diketahui sebagai penyedia video porno.

"Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai. Situs yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten kebudayaan Sunda," ujar Maman.

"Hal ini diperkuat dengan penelusuran dalam sistem arsip website hingga tahun 2015,” imbuhnya.

Baca Juga: Trending Topik di Twitter, 6 Hari Sebelum Wafat Prie GS Sampaikan Ini untuk PKS

Tetapi ia mengungkapkan bahwa domain situs tersebut tidak dikelola dengan baik dan telah kadaluwarsa sejak 30 Mei 2016.

Situs itu bahkan diambil alih oleh pihak lain sehingga kontennya pun telah berubah.

“Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Tanggapi Pelaporan Atas Dugaan Tindak Radikalisme Din Syamsuddin, Musni Umar dan HNW Beri Bantahan

Menurut Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, bahwa buku teks pelajaran atau buku non teks pelajaran wajib sesuai dasar kenegaraan.

Dasar kenegaraan itu termasuk nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta norma positif yang ada di masyarakat.

“Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku. Diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan,” katanya.

Baca Juga: 3 Cara untuk Meningkatkan Kecerdasan Emosional, Salah Satunya dengan Berlatih Yoga

Di samping itu, Kemendikbud pun mengapresiasi mereka yang telah melontarkan kritik dan saran guna mengembangkan buku teks pelajaran.

Maman berpendapat bahwa keterlibatan masyarakat merupakan salah satu mandat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang senantiasa diperkuat.

Diwakili oleh Puskurbuk, Kemendikbud mempersilakan masyarakat supaya memperoleh referensi buku gratis dengan beragam format dan konten untuk pembelajaran ataupun referensi lewat Kemendikbud.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah