Kemendikbud Buka Program Kampus Mengajar, Dapat Uang Saku Rp700 Ribu dan Potongan UKT, Cek Syaratnya!

- 12 Februari 2021, 10:55 WIB
Program Kampus Mengajar.*
Program Kampus Mengajar.* /
PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka program Kampus Mengajar.
 
Kampus Mengajar merupakan bagian dari Program Kampus Merdeka untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar serta melakukan pengembangan diri melalui aktivitas di luar ruangan. 
 
Di tengan pandemi Covid-19, peserta didik di jenjang sekolah membutuhkan perhatian khusus dalam mengoptimalkan proses belajar mengajar. 
 
 
 
Program Kampus mengajar sendiri merupakan dukungan atas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
 
“Tantangan yang kita hadapi sangatlah besar, khususnya bagi adik-adik kita yang duduk di bangku Sekolah Dasar. 
 
"Melalui Kampus Mengajar 2021, saya ingin menantang adik-adik mahasiswa untuk juga mengatakan “SAYA MAU!” Yakni mau membantu mengubah tantangan tersebut menjadi harapan,” ungkap Mendikbud pada Selasa 9 Februari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemendikbud.
 
 
Bagi peserta yang mendaftar program Kampus Mengajar akan ditempatkan di Sekolah Dasar di daerah 3T selama dua belas minggu.
 
Mendikbud menekankan agar perguruan tinggi serta dosen dapat mendukung mahasiswanya dalam mengikuti program Kampus Merdeka serta mempermudah konversi sks.
 
Kampus Mengajar mulai membuka pendaftaran sejak 9 - 21 Februari 2021. 
 
 
Pengumuman Seleksi pada tahap 1 diumumkan 26 Februari 2021
 
Pengumuman Seleksi akhir pada 12 Maret 2021
 
Peserta yang lolos melakukan pembekalan pada 15 - 21 Maret 2021
 
Dan pelaksanaan Kampus Mengajar dilakukan pada 22 Maret - 25 Juni 2021
 
 
26 Juni 2021 seluruh peserta, mahasiswa program Kampus Mengajar dipulangkan. 
 
Peserta yang mengikuti Kampus Mengajar akan mendapatkan konversi sks sebesar 12 sks dalam menyelesaikan gelar sarjana. 
 
Selain itu, Peserta Kampus Mengajar akan mendapatkan uang saku sebesar Rp.700.000 per bulan dan mendapatkan potongan UKT maksimal Rp.2.400.000 sebanyak satu kali.
 
 
Para peserta akan mendapatkan sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar. 
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Kampus Merdeka, berikut cara untuk mendaftar Program Kampus Mengajar:
 
1. Pastikan data sudah sesuai dengan data di PDDikti seperti Nama, NIM, NIK, Tempat dan Tanggal LAhir
 
2. Telah memiliki akun di Aplikasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka atau MBKM
 
 
3. Mengisi formulir pendaftaran untuk program kegiatan KAmpus Mengajar Batch I tahun 2021
 
4. Ikuti Sosial media @kampusmengajar untuk mendapatkan informasi terbaru.
 
Syarat untuk mengikuti Program Kampus Mengajar diantaranya:
 
- Mahasiswa aktif minimal semester 5
 
 
- Memiliki indeks prestasi kumulatif atau IPK minimal 3.00 dari skala 4
 
- Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya.
 
- Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi
 
 
- Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020
 
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Kampus Mengajar dapat mengakses situs  Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/KampusMengajar2021.

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x