Kemenag Hapus Ujian Akhir Madrasah, Berikut Syarat Siswa Madrasah untuk Lulus dan Naik Kelas

- 12 Februari 2021, 10:35 WIB
Ujian akhir madrasah 2021 resmi ditiadakan.
Ujian akhir madrasah 2021 resmi ditiadakan. /UNSPLAH

PR TASIKMALAYA - Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapuskan Ujian Nasional tahun 2021, Kementerian Agama (Kemenag) juga memastikan meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau UAMBN tahun 2021.

Ditiadakannya UAMBN tahun 2021 diputuskan dalam rangka untuk mencegah potensi penyebaran virus Covid-19 baik di Madrasah Tsanawiyah atau MTs maupun Madrasah Aliyah atau MA.

Menurut Muhammad Ali Ramdhani selaku Dirjen Kemenag mengatakan, keputusan yang diambil soal UAMBN selaras dengan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) serta Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Baca Juga: Singgung Soal Kebebasan Bersuara, Fahri Hamzah: Dalam Lakon Dramatis itu Siapakah Sutradaranya?

Dihapuskannya UN dan Ujian Kesetaraan tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Didalam Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut mengatur bahwa Ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan untuk persyaratan lulus sekolah atau masuk ke pendidikan lebih tinggi

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani pada KAmis 11 Februari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kementerian Agama.

Untuk syarat kelulusan telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Siswa Madrasah akan dinyatakan lulus apabila telah memenuhi tiga syarat sesuai dalam Surat Edaran.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x