“SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan,” lanjutnya.
Baca Juga: Intensif Tenaga Kesehatan Tidak Ada Pemotongan, Hidayat Nur Wahid: Sesuai Diperjuangan PKS
Abdul Mu’ti menilai, sekolah merupakan miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama.
“Sekolah adalah miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama. Yang perlu ditanamkan adalah wawasan, sikap dan kesadaran hidup rukun, damai, dan terbuka,” tutur Abdul Mu’ti.
“Sehingga terbina persatuan di tengah kebhinekaan suku, budaya, dan agama,” sambungnya.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Semua Fraksi Sepakat Copot Anies Baswedan dengan Restu Jokowi?
Diketahui sebelumnya, SKB tiga menteri mengatur tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Salah satu poin dari SKB tersebut adalah melarang Pemerintah Daerah dan Sekolah Negeri untuk mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama.
Tetapi, SKB tiga menteri itu tidak berlaku untuk sekolah di Provinsi Aceh dan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.***