Kemendikbud Secara Resmi Meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021

- 4 Februari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional.
Ilustrasi Ujian Nasional. /Pixabay/F1Digitals

PR TASIKMALAYA - Terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menandatangani surat edaran Kemendikbud terkait peniadaan Ujian Nasional tersebut pada 1 Feberuari 2021.

Baca Juga: Akui Telah Terima Surat dari AHY, Mensesneg Pratikno Sebut Presiden Jokowi Tidak akan Beri Balasan

Surat Edaran tersebut kemudian ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran yang memutuskan meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan berkaitan dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 dan perlu langkah resnposif dalam mengutamakan keselamatan baik peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik.

Untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tidak lagi menjadi syarat.

Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan juga tidak menjadi syarat kelulusan dari seorang peserta didik.

Baca Juga: Manfaat Gerakan Yoga Child's Pose, Jaga Kesehatan Tubuh Hingga Lancarkan Pencernaan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x