Simak Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Mematuhi SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

- 5 Februari 2021, 17:30 WIB
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri.
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri. //ANTARA/Maulana Surya.

PR TASIKMALAYA - Polemik mengenai adanya isu intoleransi di lingkungan pendidikan terkait dengan penggunaan seragam di sekolah membuat tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Tiga menteri yang mengeluarkan SKB diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menguraikan tiga hal penting dalam menyusun SKB tiga menteri pada Rabu 3 Februari 2021 secara daring.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Imlek, Menag Yaqut Cholil Qoumas Kenang Masa Kecil Berburu Angpao

Pertama, dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsesus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sekolah memiliki peran penting.

Dimana sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila.

Serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.

Baca Juga: Tanggapi Video Pengakuan Permadi Arya, Roy Suryo: Ugal-ugalan Kelakuannya, Makin Ambyar

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x