PR TASIKMALAYA – Pemerintah melarang Pemerintah Daerah dan Sekolah Negeri untuk mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim beserta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Februari 2021
Larangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.
Baca Juga: Majene Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Tidak Berpotensi Tsunami
“Pemerintah Daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube KEMENDIKBUD RI.
“Jadi karena hak ini adalah di masing-masing individu guru dan murid, tentunya dengan izin orang tuanya,” sambungnya.
Nadiem pun menyampaikan, dengan adanya aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah dan sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tutup Hampir 1.000 Perusahaan Selama PSBB
Nadiem memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Daerah dan Sekolah paling lama 30 hari kerja setelah aturan itu ditetapkan.
Sehingga apabila ada yang melanggar, maka Pemerintah Daerah atau Sekolah akan mendapatkan sanksi.