Kemendikbud Secara Resmi Meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021

- 4 Februari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional.
Ilustrasi Ujian Nasional. /Pixabay/F1Digitals

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemendikbud terdapat tiga syarat kelulusan bagi peserta didik dari satuan atau program pendidikan.

Syarat yang pertama adalah selesainya program pembelajaran di masa pancemi Covid-19 dengan bukti rapor setiap semester

Kedua, untuk menentukan kelulusan setiap peserta didik memiliki nilai yang baik dalam sikap atau perilaku.

Syarat yang ketiga adalah peserta didik harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Baca Juga: 5 Cara Atasi Writer's Block atau Kebuntuan Menulis

Untuk ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian dari satuan pendidikan atau ujian sekolah tersebut merupakan penentu dari kelulusan peserta didik.

Portofolio yang digunakan dalam menentukan kelulusan peserta didik yaitu berupa evaluasi dari nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diraih sebelumnya.

Penghargaa, hasil perlombaan dan sebagaimnya bisa menjadi salah satu portofolio peserta didik untuk menentukan kelulusan dalam ujian satuan pendidikan.

Baca Juga: Jawa Barat Inisiasi adanya Gebyar Vaksinasi Covid-19 . Wagub : Jadi Role Model Pelaksaan Vaksin di Indonesia

Ketentuan yang telah ditetapkan tersebut berlaku untuk ujian sekolah yang juga berfungsi sebagai ujian untuk kenaikan kelas.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah