Simak! Berikut Daftar Tenaga Honorer yang akan Mendapatkan Subsidi dari Kemendikbud

- 16 November 2020, 20:16 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

 

PR TASIKMALAYA – Nadiem Makarim Anwar selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, pemerintah akan segera memberikan bantuan subsidi upah kepada guru maupun tenaga kependidikan non-PNS atau honorer.

“Kabar gembira bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan non-PNS khususnya honorer,” tegas Nadiem seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Senin 16 November 2020.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa bantuan subsidi tersebut direalisasikan berkat bantuan Komisi X DPR, perjuangan Kemendikbud dan dukungan dari Kemenkeu.

Baca Juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik HRS, FMPU DKI Jakarta Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Baca Juga: BBM Jenis Premium akan Dihapus 1 Januari 2021, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Bisa Beri Subsidi BBM

Subsidi upah yang diberikan kepada honorer, akan diberikan sebanyak satu kali sebesar Rp 1,8 juta.

Adapun honorer yang berhak mendapatkan bantuan tersebut meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Total sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 16.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.632 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Sebut Kegiatan HRS Penuhi Protokol Kesehatan, Anies Baswedan: yang Melanggar Ya Harus Ditindak

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x