Berikut Syarat Untuk Dapatkan BSU Kemendikbud Bagi Guru Honorer

- 24 November 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi BLT BSU dan bantuan Pemerintah lainnya
Ilustrasi BLT BSU dan bantuan Pemerintah lainnya /PIXABAY/EmAji/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Semua sektor pun mendapatkan bantuan, mulai dari pendidikan hingga para pekerja swasta.

Baca Juga: Ringkus BCL dan Temannya Karena Kasus Ganja, Polisi: Bahan Baku Didatangkan dari Tiongkok

Kemendikbud memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS atau honorer mulai disalurkan.

Dibertiakan Berita DIY dalam artikel "Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemendikbud, Ini Syarat dan Cara Cair," hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non PNS, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Joe Biden Calonkan Fed Janet Yellen sebagai Menteri Keuangan

Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x