Tidak sedang dalam mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Singgung Banyak Pelanggar Prokes, Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020, Penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Bagi guru honoren yang sesuai syarat segera lakukan akses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Namun, untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.***