Menunggak Hampir Dua Tahun, Kemenpora Dituntut Segera Lunasi Honor Panitia Asian Games 2018

- 7 Oktober 2020, 07:10 WIB
Logo Asian Games 2018.*
Logo Asian Games 2018.* /Kemlu.go.id/

Periode tersebut, Imam Nahrawi menjabat sebagai Menpora, dan Sri Mulyani sebagai Menkeu.

Surat tersebut membahas hak-hak yang harus dipenuhi pemerintah kepada panitia Asian Games 2018.

Namun sejak 2018, honor tidak kunjung cair. Bahkan berdasarkan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), honor hanya dapat dicairkan setengahnya atau sekitar Rp 6 miliar.

Jumlah tersebut (Rp 6 miliar), muncul berdasarkan laporan BPKP, INASGOC tidak memberikan dokumen yang lengkap.

Baca Juga: Telah Resmi Disahkan DPR, Berikut 14 Aturan PHK dalam RUU Cipta Kerja

Namun, dokumen tersebut tidak memiliki dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC.

Selain itu, tidak diterimanya output dari setiap uraian tugas atas jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing panpel.

Jika merujuk kepada acuan pembayaran honor, sebagaimana yang tertuang dalam SK No: 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK NO: 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK NO: 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitian Asian Games XVII, besaran honorarium telah diatur.

Baca Juga: Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Malaysia Resmi Tutup Perjalanan dari Sabah ke Semenanjung

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah