Ambarwati Johanna selaku mantan Direktur Akomodasi INASGOC, menuntut adanya pelunasan.
Bahkan, Ambarwati telah melakukan audiensi dengan lembaga-lembaga terkait dalam rapat dengar di Komisi X DPR RI Juli lalu.
“Kami minta bantuan Kemenpora, untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan review ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan review BPKP, bahwa pada 2016 kami belum Satker, dan yang dapat meminta memasukkan review adalah Kemenpora,” jelasnya.
Selain itu, Sarman Simanjorang selaku Direktur Ticketing INASGOC menyampaikan agar hak-haknya dapat segera dipenuhi, dan penyaluran segera diselesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Luncurkan Fitur Shopping, Instagram Beri Dukungan UMKM Manfaatkan Platform Digital
“Saya ketuk hati pejabat Kemenpora untuk membayar keringat kami yang belum terbayarkan selama empat tahun, dimulai dengan meminta BPKP untuk melakukan review ulang sehingga pembayaran yang dilakukan Kemenpora memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.***