Keluarkan Protokol Kegiatan, Kemenpora Minta Tingkatkan Kewaspadaan Seluruh Pemangku Olahraga

- 29 Maret 2020, 20:03 WIB
Menpora Zainudin Amali didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan terkait persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 FIFA 2021 di Ruang Sidang, lantai 10, Kemenpora, Jakarta, Jumat (21/2) sore.*
Menpora Zainudin Amali didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan terkait persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 FIFA 2021 di Ruang Sidang, lantai 10, Kemenpora, Jakarta, Jumat (21/2) sore.* //putra/ kemenpora.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pemuda dan Olahraga mengeluarkan protokol yang berisi arahan kegiatan keolahragaan demi mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh badan olahraga di Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, himbauan yang dikeluarkan oleh Kemenpora tersebut diminta untuk dipenuhi, sebab untuk kebaikan bersama.

"Kami meminta dengan sangat kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga, terhitung mulai 21 Maret untuk meningkatkan kewaspadaan bagi kepentingan bersama," tulis Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2020.

Baca Juga: Terkait Bergulirnya Kompetisi Liga 2020, PSSI akan Ikut Ketentuan Status Tanggap Darurat BNPB

Sejumlah poin arahan yang dikeluarkan Kemenpora bagi pegiat olahraga nasional di antaranya adalah aturan larangan melakukan perjalanan ke negara yang telah atau berpotensi terpapar virus corona untuk kegiatan pelatihan, uji coba, dan sebagainya.

Pegiat olahraga juga diminta tidak berkumpul untuk sementara waktu dan disarankan menggunakan pranata 'video conference' untuk melakukan rapat atau koordinasi sebagai media interaksi pertemuan.

Baca Juga: Bernilai Hampir Rp 2 Miliar, Lima Pistol dalam Film James Bond Hilang Dicuri

Pimpinan lembaga olahraga seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (NOC), Komite Paralimpiade Indonesia (NPC), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), PP atau PB cabang olahraga, diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih, dan atletnya untuk memastikan tidak ada anggota yang terpapar Covid-19.

Poin ketentuan tersebut mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan dalam penanganan virus corona.

Baca Juga: Kadinkes Tasikmalaya: Pasien Positif Covid -19 yang Meninggal Dunia Miliki Riwayat Penyakit Lain

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x