Berikut Aturan hingga Pajak Pemasangan Baliho di Jakarta

- 22 November 2020, 17:47 WIB
Pencabutan baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat, 20 November 2020.
Pencabutan baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat, 20 November 2020. /Livia Kristianti/ANTARA

Dalam Perda dijelaskan jika reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

Baca Juga: Baca Buku 'How Democracies Die', Warganet sebut Anies Beri 'Kode Keras'

Penentuan tarif pajak reklame atau baliho didasarkan oleh Nilai Sewa Reklame (NSR). Besaran NSR pun ditetapkan berdarakan kontrak lamanya pemasangan reklame.

Selain itu, ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran NSR seperti jenis peruntukan reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu pemasangan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran reklame.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah