Berikut Aturan hingga Pajak Pemasangan Baliho di Jakarta

- 22 November 2020, 17:47 WIB
Pencabutan baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat, 20 November 2020.
Pencabutan baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat, 20 November 2020. /Livia Kristianti/ANTARA

PR TASIKMALAYA - Dalam sepekan ini, tengah ramai diperbincangkan perihal pencopotan baliho yang dilakukan oleh jajaran TNI.

Terkait hal itu, ternyata ada pajak reklame sebesar 25 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).

“Retribusi untuk izin pendirian dan pajak tergantung pada luasan, lokasi, dan keperluan serta durasi pemasangan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, M. Tsani Annafari.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Leeds United vs Arsenal, Kesempatan Bangkit dari Keterpurukan

Soal pencopotan baliho yang dilakukan pihak TNI, Tsani menuturkan bahwa dirinya kurang mengetahui apakah sudah mengantongi izin atau belum.

“Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar di mana-mana,” tutur Tsani.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, berikut syarat izin pemasangan reklame yang tercantum dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame:

Baca Juga: Akui Telah Bertemu Anak-anak Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani: Gue Seneng, Gue Diterima

Mengenal aturan pajak reklame di DKI Jakarta

Diketahui, pajak baliho termasuk dalam pajak reklame yang diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x