Denda Pelanggaran Prokes Mencapai Rp 146 Juta, Satpol PP Pontianak Tindak 200 Warkop yang 'Bandel'

- 22 November 2020, 11:30 WIB
Satpol PP Kota Pontianak tertibkan pelanggar protokol kesehatan.
Satpol PP Kota Pontianak tertibkan pelanggar protokol kesehatan. //Instagram.com//@polpp.ptk/

PR TASIKMALAYA – Terdapat 200 pengelola warung kopi di Kota Pontianak ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kalau untuk jumlah pelanggaran, baik perorangan maupun tempat usaha warung kopi, tercatat sebanyak 580 kasus yang ditindak, sebanyak 200 diantaranya pelaku usaha warung kopi,” kata Kepala Pramong Praja Kota Pontinak Syarifah Adriana.

Syarifah menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan akan dikenai sanksi atau denda Rp 200 ribu.

Baca Juga: Sesuai dengan Perkembangan Wilayah, ini Daftar UMK di Jawa Barat dari yang Tertinggi hingga Terkecil

Sementara untuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran didenda sampai Rp 1 juta.

Untuk dana yang terkumpul dari denda tersebut kini telah terkumpul Rp 146 juta.

"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunkaan masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dnas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan, penurunan kasus penularan Covid-19 di Kota Pontianak belum bermakna.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Karangasem Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Patuh Prokes Meski Masuki Zona Oranye

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x