Di mana jumlah tersebut sama dengan 1.052.010 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dukcapil di tiap tingkatan mengintensifkan koordinasi, bahkan membentuk tim koordiansi yang secara teknis mengurus DPT hingga hari pemungutan suara.
Menurut Anggota KPU RI Viryan, satu persen yang belum melakukan perekaman didapatkan dari data pemutakhiran sebanyak 1.754.751 pemilih dan merupakan hasil dari rekapitulasi laporan dari KPU daearah pada 11 November 2020.
Untuk mengatasi hal itu, KPU membuat gerakan dukung rekam KTP-el yang direalisaikan melalui kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih, jemput pemilih sebaga bentuk layanan bagi yang belum melakukan perkaman KTP-el.
Baca Juga: Adakan Pertemuan, Ombudsman dan Seluruh Irda Bali Pastikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020
Diharapkan dengan cara itu, masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa terdata dan dapat menggunakan hak pilihnya.***