PR TASIKMALAYA - Pilkada Serentak 2020 tetap dilakukan meski pandemi Covid-19 masih mewabah dan belum ditemukan vaksinnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan seluruh warga Medan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Medan 2020.
Warga yang positif terinfeksi Covid-19 pun masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2020 ini.
Baca Juga: Arsenal Vs Dundalk: Menjamu Dundalk, The Gunners Raih Poin Penuh
KPU bahkan menyediakan baju hazmat di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melayani warga yang terpapar Covid-19.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengatakan, pihaknya akan menyediakan alat pelindung diri (APD), terutama baju hazmat di tiap TPS pada 9 Desember mendatang.
Hal ini dilakuakan untuk melayani pemilih dengan status konfirmasi positif Covid-19.
APD yang disiagakan di TPS itu nantinya akan dikenakan petugas KPPS untuk menjemput suara warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Hasil Liga Eropa AC Milan Vs Sparta Praha: Milan pastikan kemenangannya dengan skor 3-0