Pastikan Pasien Covid-19 dapat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020, KPU Medan: Sediakan APD di TPS

- 30 Oktober 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

 


PR TASIKMALAYA - Pilkada Serentak 2020 tetap dilakukan meski pandemi Covid-19 masih mewabah dan belum ditemukan vaksinnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan seluruh warga Medan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Medan 2020.

Warga yang positif terinfeksi Covid-19 pun masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2020 ini.

Baca Juga: Arsenal Vs Dundalk: Menjamu Dundalk, The Gunners Raih Poin Penuh

KPU bahkan menyediakan baju hazmat di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melayani warga yang terpapar Covid-19.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengatakan, pihaknya akan menyediakan alat pelindung diri (APD), terutama baju hazmat di tiap TPS pada 9 Desember mendatang.

Hal ini dilakuakan untuk melayani pemilih dengan status konfirmasi positif Covid-19.

APD yang disiagakan di TPS itu nantinya akan dikenakan petugas KPPS untuk menjemput suara warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Hasil Liga Eropa AC Milan Vs Sparta Praha: Milan pastikan kemenangannya dengan skor 3-0

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x