Kabar Baik! Meski Tak Masuk DPT Pilkada 2020 Masih Bisa Mencoblos, Simak Caranya

- 10 November 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, barangsiapa yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Laurensius Lejau selaku Komisioner Divisi Pendataan, Program dan Data KPU Kutai Barat menjelaskan bahwa masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam DPT, masih bisa mencoblos pada Pilkada serentak 2020.

Bagi masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam DPT, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ke TPS sesuai dengan alamat domisili masing-masing.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tersedia Rupiah Menguat, Pengamat: Pemulihan Ekonomi Global

“Jangan khawatir, selama pemilih itu memenuhi syarat untuk memilih, dan salah satu syaratnya adalah memiliki KTP. Jadi warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap bisa memilih pada hari pemungutan dengan membawa KTP,” jelas Laurensius seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI pada Selasa 10 November 2020.

Laurensius menambahkan, bagi yang namanya tidak terdaftar dalam DPT maka masyarakat tinggal membawa KTP ke TPS berdasarkan dengan domisili masing-masing pada saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Contoh, untuk pemilih yang berada di Barong Tongkok, maka nanti dia menggunakan hak pilihnya di TPS yang ada di Wilayah Barong Tongkok, seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyambutan Kedatangan Habieb Rizieq, Ditemukan Jenazah Lansia Hingga Pembakaran Petasan

Selain itu, Laurensius menambahkan bahwa KPU telah menetapkan daftar DPT Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Kutai Barat.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x