Alun-alun Serang pukul 8.00-12.00 WIB; Alun-Alun Kramatwatu pukul 8.00-12.00 WIB
Syarat pembuatan SIM:
Baca Juga: Mendagri Instruksi Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Prokes Covid-19, DPRD: Jangan Asal Copot!
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti Cek Kesehatan
2. Hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan seperti SIM baru
3. Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu: SIm A Rp 80.000 SIM C: Rp75.000
Layanan SIM keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.***