Simak Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jabodetabek-Bandung-Serang untuk Jumat 20 November 2020

- 20 November 2020, 06:00 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kota Depok
Pelayanan SIM Keliling Kota Depok /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian/

PR TASIKMALAYA – Jumat, 20 November 2020 layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali diadakan oleh Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ada di lima lokasi yaitu: bandung, Jawa Barat, dan Serang.

Perpanjangan SIM pada layanan SIM Keliling diberlakukan hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) di Jakarta, yang akan berlangsung pada pukul 8.00-14.00 WIB.

A. Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Baca Juga: Pandemi Sebabkan Peredaran Narkoba di Indonesia Meningkat, DPR: di Masa Sulit Kok Makin Melejit

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung; Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara:Lippo Plaza Kramat Jati; Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas; Jakarta Barat: LTC Glodok.

B. Lokasi Layanan SIM Keliling Depok

Pasar Segar Cinere pukul 7.00-15.00 WIB; Trans Studio Mall Cibubur pukul 9.00-20.00 WIB; Depok Town Square pukul 10.00-15.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

C. Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor

Polsek Ciampea pukul 9.00-12.00 WIB

D. Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel

ITC BSD Serpong pukul 8.00-13.00 WIB; Bintaro Plaza pukul 8.00-17.00 WIB

E. Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang

Pasar Modern Graha Raya, Pinang, tangerang pukul 8.00-13.00 WIB

F. Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi

Baca Juga: Divonis Hukuman 14 Bulan Penjara, Jerinx SID dan Tim Kuasa Hukum: Kami Berfikir Dulu

Bekasi Cyber park (BCP), Jalan KH Noer Ali pukul 8.00-10.00 WIB

G. Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung

Pasar Modern Batununggal Blok RG 3 pukul 8.00-15.00 WIB; Borma Cipadung pukul 8.00-15.00 WIB; Gerai SIM Online Festival Citylink Senin-Minggu pukul 8.00-15.00 WIB

H. Lokasi Layanan SIM Keliling Serang, Banten

Alun-alun Serang pukul 8.00-12.00 WIB; Alun-Alun Kramatwatu pukul 8.00-12.00 WIB

Syarat pembuatan SIM:

Baca Juga: Mendagri Instruksi Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Prokes Covid-19, DPRD: Jangan Asal Copot!

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti Cek Kesehatan

2. Hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan seperti SIM baru

3. Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu: SIm A Rp 80.000 SIM C: Rp75.000

Layanan SIM keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah