Mendagri Instruksi Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Prokes Covid-19, DPRD: Jangan Asal Copot!

- 19 November 2020, 20:57 WIB
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.*
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.* /ANTARA/

Taufik berpendapat, Instruksi Mendagri tidak dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada Anies setelah adanya kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Instruksi kan tidak bisa berlaku surut,” katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Mendagri untuk melakukan pencopotan kepada Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran atas protokol kesehatan.

“Menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid, dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ujar Tito.

Oleh karena itu, Tito meminta agar seluruh kepala daerah untuk taat terhadap semua peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Menurut Pakar, Simak 4 Transaksi yang Sebaiknya Tak Gunakan Kartu Debit

‘Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah