Mendagri Instruksi Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Prokes Covid-19, DPRD: Jangan Asal Copot!

- 19 November 2020, 20:57 WIB
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.*
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.* /ANTARA/

PR TASIKMALAYA – Muhammad Taufik selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menanggapi akan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot jabatan Kepala Daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, pencopotan kepala daerah yang abai terhadap protokol kesehatan harus diadakan diskusi terlebih dahulu dengan para ahli hukum tata negara.

“Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah,” ujar Taufik seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: HWN: Tindakan Menteri Ancaman Copot Gubernur Hasil Pilihan Rakyat, Harus Berdasarkan Logika Hukum

Terselenggaranya diskusi para ahli tata negara, untuk mengingatkan adanya beberapa syarat yang berkaitan dengan soal pencopotan kepala daerah yang sebagaimana telah diatur oleh undang-undang.

“Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Taufik berharap agar Kemendagri tidak asal copot kepala daerah seperti Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, agar mencari terlebih dahulu mencari titik kesalahannya.

“Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot saja,” tandasanya.

Baca Juga: Kepala Daerah Akan Dicopot Soal Prokes, DPRD Minta Mendagri Diskusi dengan Ahli Hukum Tata Negara

Taufik berpendapat, Instruksi Mendagri tidak dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada Anies setelah adanya kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Instruksi kan tidak bisa berlaku surut,” katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Mendagri untuk melakukan pencopotan kepada Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran atas protokol kesehatan.

“Menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid, dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ujar Tito.

Oleh karena itu, Tito meminta agar seluruh kepala daerah untuk taat terhadap semua peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Menurut Pakar, Simak 4 Transaksi yang Sebaiknya Tak Gunakan Kartu Debit

‘Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” tegasnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah