Ciptakan Keamanan Jelang Pilkada, Polres Karawang Berhasil Ungkap 18 Pelaku Kejahatan Jalanan

- 19 November 2020, 11:00 WIB
Press realese pengungkapan kasus C3 di Karawang.*
Press realese pengungkapan kasus C3 di Karawang.* //Tribatanews Jabar/

“Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 4800 KUHP, ancaman pidana kurungan penjaranya mulai dari empat tahun penjara, enam tahun penjara dan tujuh tahun kurungan penajra," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah