4. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
Baca Juga: HRS Disebut Ingin Berdialog dengan Pemerintah Sejak 2017, Haikal: Tak Ada Rekonsiliasi dari Istana
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT):
1. Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia).
2. Boleh ada masa percobaan
3. Bisa tertulis dan lisan
Baca Juga: Kemnaker Berbagi Informasi Aturan Perjanjian Kerja untuk Lindungi Para Pekerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu, sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaianya dalam waktu yang tidak terlalu lama