Simak! Berikut ini Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dengan PKWTT

- 19 November 2020, 09:00 WIB
ilustrasi pekerja.
ilustrasi pekerja. //pixabay.com//voltamax

4. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap

Baca Juga: HRS Disebut Ingin Berdialog dengan Pemerintah Sejak 2017, Haikal: Tak Ada Rekonsiliasi dari Istana

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT):

1. Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia).

2. Boleh ada masa percobaan

3. Bisa tertulis dan lisan 

Baca Juga: Kemnaker Berbagi Informasi Aturan Perjanjian Kerja untuk Lindungi Para Pekerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu, sebagai berikut:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaianya dalam waktu yang tidak terlalu lama

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah