Kemnaker Berbagi Informasi Aturan Perjanjian Kerja untuk Lindungi Para Pekerja

- 19 November 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi kerja sama.
Ilustrasi kerja sama. //PIXABAY//geralt

PR TASIKMALAYA – Kementerian Ketenagakerjaan menekankan perlunya masyarakat memahami perjanjian kerja.

Kemnaker menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami secara rinci dari perjanjian kerja, tidak hanya dibaca sebelum menyepakati.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 19 November 2020 dari instagram @kemnaker, perjanjian kerja merupakan rincian perjanjian antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak.

Baca Juga: Sebut Kerumunan Massa Banyak Terjadi di Kota Lain, Sekjen HRS: Anies Dipanggil, Gubernur Lain Engga?

Didasarkan pada dasar hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut syarat-syarat perjanjian kerja:

a. Kesepakatan kedua belah pihak

b. Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum

c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dna, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh bertentangan dengan PP dan PKB.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x