PR TASIKMALAYA – Kementerian Ketenagakerjaan menekankan perlunya masyarakat memahami perjanjian kerja.
Kemnaker menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami secara rinci dari perjanjian kerja, tidak hanya dibaca sebelum menyepakati.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 19 November 2020 dari instagram @kemnaker, perjanjian kerja merupakan rincian perjanjian antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak.
Baca Juga: Sebut Kerumunan Massa Banyak Terjadi di Kota Lain, Sekjen HRS: Anies Dipanggil, Gubernur Lain Engga?
Didasarkan pada dasar hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut syarat-syarat perjanjian kerja:
a. Kesepakatan kedua belah pihak
b. Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dna, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh bertentangan dengan PP dan PKB.