Simak! Berikut ini Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dengan PKWTT

- 19 November 2020, 09:00 WIB
ilustrasi pekerja.
ilustrasi pekerja. //pixabay.com//voltamax

c. Pekerjaan yang bersifat musiman

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegaiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

e. Pekerjaan yang jenis, dan sifat atau kegiatanya bersifat tidak tetap

Baca Juga: Sebut Kerumunan Massa Banyak Terjadi di Kota Lain, Sekjen HRS: Anies Dipanggil, Gubernur Lain Engga?

Kondisi yang menyebabkan perjanjiaN kerja berakhir, ialah:

1. Pekerja atau buruh meninggal dunia

2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah

5. Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah