Merasa Janggal, Fadli Zon Anggap Perlakuan Polisi terhadap Anies Baswedan Diskriminatif

- 19 November 2020, 07:00 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.*
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.* /Tangkapan layar YouTube Fadli Zon Official./

PR TASIKMALAYA – Fadli Zon selaku politisi dari Partai Gerindra, melihat perlakuan polisi terhadap Anies Baswedan sebagai tindakan yang janggal dan diskriminatif.

Hal ini berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), di mana adanya kerumunan massa ketika penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.

Serta kerumunan di pernikahan putrinya Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 19 November 2020: akan Turun Hujan di Siang hari

Polisi memanggil Anies Baswedan untuk dimintai Klarifikasi terkait kerumunan tersebut.

Menurut Fadli Zon, kerumunan serupa juga terjadi di berbagai kegiatan seperti di acara Pilkada dan juga demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Tetapi, menurutnya ada perlakuan yang berbeda terhadap kerumunan itu, di mana tidak ada proses yang dilakukan oleh polisi sebagaimana terhadap Anies Baswedan dan Habib Rizieq.

“Kita tahu bahwa di berbagai daerah terjadi kerumunan-kerumunan serupa, dalam konteks Pilkada misalnya, banyak sekali gambar-gambar dan bukti yang menunjukan banyak kerumunan tetapi tidak diproses,” ujar Fadli, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kanal Youtube Fadli Zon Official pada Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Sanksi Tunda Kenaikan Gaji Hingga Pemecatan ASN yang Tak Netral dalam Pilkada, Tjahjo: Aturan Jelas

“Ketika terjadi demonstrasi-demonstrasi, termasuk ketika memprotes UU Omnibus Law juga banyak kerumunan tapi juga berbeda perlakuannya,” sambungnya.

Adapun alasan Fadli Zon mengatakan bahwa tindakan polisi tersebut sebagai hal yang diskriminatif adalah sebagai berikut.

Pertama, menurutnya dalam konsep hukum di Indonesia terkait UU Karantina Kesehatan tidak mengenal istilah Klarifikasi.

Kedua, menurutnya Gubernur DKI Jakarta bukan pihak yang melanggar prokes, tetapi sebagai pengawas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pemanggilan Anies Untuk Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi

“Bukankah Gubernur DKI bukan pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, justru Gubernur DKI adalah pengawas dalam hal ini,” kata Fadli.

Sebagai pengawas menurutnya Anies Baswedan telah melakukan tugasnya, yaitu berupa pemberian sanksi denda sebesar Rp 50 Juta, dan telah di penuhi oleh Habib Rizieq.

Ketiga, UU Karantina Kesehatan pasal 90 sampai 95 menurutnya tidak dapat digunakan untuk pemidanaan dalam kasus kerumunan itu.

Dalam hal ini, karena UU yang disahkan pada 2018 itu tidak ada bayangan akan terjadinya pandemi pada tahun ini. Sehingga tidak bisa digunakan untuk pemidanaan dalam kasus kerumunan itu.

Baca Juga: Soal Kasus Kerumunan HRS, Polri Berencana Panggil Ridwan Kamil Untuk Lakukan Klarifikasi

Menurutnya dalam kasus ini, perlu pendekatan yang dialogis serta musyawarah agar tidak ada tindakan yang diskriminatif.

“Jadi ini semua harus didekati secara dialogis dan secara musyawarah,” tutur Fadli.

Terutama dalam kasus ini salah satunya adalah acara Maulid Nabi Muhammad, yang memungkinkan pihak aparat dianggap menghalangi orang untuk menjalankan keyakinannya dan kepercayaannya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah