Tanggapi Penutupan Visa Umrah Jamaah Indonesia Karena Covid-19, Menag: Hanya Hoaks

- 18 November 2020, 18:58 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /Twitter/@Kemenag_RI/

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), penghentian visa umrah oleh pemerintah Arab Saudi hanya diperuntukkan bagi visa turis, bukan umroh.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nizar dalam rilisnya, mulai 1 November 2020 jamaah Indonesia diijinkan untuk ibadah umroh.

Baca Juga: Anies Dipanggil Terkait Kasus Kerumunan Massa, Polda: Bukan Kriminalisasi Jangan Berlebihan

“Mulai pada 1 November 2020, pada tahap ini, akan bertambah menjadi 100 persen kapasitas Masjidil haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu 20 ribu jamaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari,” ujarnya.

Kemenag menegaskan, Indonesia merupakan salah satu negara yang mendapatkan izin umroh dari Saudi pada 1 November 2020.

“Hasil analisis dan pencermatan yang kami lakukan, Indonesia termasuk negara yang bakal mendapat izin umroh dari Saudi pada 1 November 2020,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah